Ditulis oleh : Drs. Kusdarminto/TA MK KMW6 KALSEL
Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang mengelola dana bergulir BKM merupakan satu-satunya Unit Pengelola BKM yang menghasilkan pendapatan, sehingga BKM mempunyai dana untuk membiayai seluruh atau sebagian biaya operasional organisasinya.
Pendapatan UPK didapat dari bunga atau jasa pinjaman. Bunga yang ditetapkan oleh BKM sebagian besar sebesar 1,5% tetap per bulan atau setara dengan 33,33% menurun per tahun.
Apabila modal dana bergulir UPK setiap bulan 100% beredar (artinya tidak ada idle cash) dan tingkat pengembalian 100%, maka pendapatan bunga yang diperoleh oleh UPK sebesar 33,33% kali modal dana bergulir.
Namun kondisi tersebut akan berbeda apabila situasinya berbeda.
Kondisi yang membedakan antara lain :
1. Bila modal dana bergulir yang beredar per bulan rata-rata kurang dari 100% (misal hanya 90%), maka penerimaan pendapatan dari bunga/jasa hanya 90% kali modal dana bergulir kali 33,33%
2. Bila tingkat pengembalian tidak 100% (missal 90%) maka pendapatan UPK per tahun dari bunga 33,33% harus dikurangi dulu dengan risiko sebesar 10%, sehingga pendapatan bunga sebetulnya hanya 33,33% – 10% = 23,33%. Semakin kecil tingkat pengembalian, maka semakin besar risiko yang bakal ditanggung oleh UPK.
3. Bila modal UPK Rp.100.000.000,- yang beredar per bulan rata-rata 90% dan tingkat pengembalian 90%, maka pendapatan UPK = 90% x Rp.100.000.000,- x 23,33% = .23.141.027,-
Dari ilustrasi diatas, yang terjadi selama ini, risiko pinjaman macet sama sekali tidak ada hitungan dalam pengelolaan pendapatan UPK. Sehingga apabila UPK memperoleh pendapatan dari bunga atau jasa kemudian dikurangi dengan biaya operasional, maka sisanya dianggap merupakan keuntungan bersih dan pada umumnya langsung dibagi untuk Biaya Operasional sekian prosentase, Dana Lingkungan sekian prosentase, Pemupukan modal sekian prosentasedan dana social sekian prosentase.
Cara pengelolaan pendapatan seperti ilustrasi tersebut diatas inilah salah satu penyebab semakin rendahnya tingkat pengembalian (RR).
Sebelum dibagi-bagi seperti ilustrasi diatas, mestinya pendapatan UPK dikurangi dulu untuk dana cadangan risiko kredit macet sebesar kredit yang bermasalah (NPL), kalau masih ada sisa barulah dibagi-bagi seperti tersebut
Selasa, 16 November 2010
PENGELOLAAN PENDAPATAN UPK
Posted by Komunitas MK Kalsel on 09.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar