BERSAMA KITA BANGUN KEMANDIRIAN
KITA PEDULI, KITA BISA ATASI

Rabu, 10 November 2010

SKIM (KETENTUAN UMUM) PINJAMAN BERGULIR DI UPK-BKM

1. Peminjam adalah warga miskin yang tergabung dalam Kelompok KSM dengan anggota minimal 5 orang dan minimal 30% nya adalah wanita ;

2. Pinjaman untuk mengembangkan usaha yang tidak melanggar ketentuan, bukan untuk menunjang kepentingan militer atau politik ;

3. Besar Pinjaman pertama kali maksimal Rp 500.000,- per orang (disesuaikan dengan usahanya dan kemampuan bayarnya). Besar pinjaman berikutnya tergantung pada pembayaran kembalinya, dan besar pinjaman terakhir maksimal Rp 2.000.000 ;

4. Jasa Pinjaman ditetapkan 1,5% s/d 3% per bulan (sesuaikan AD BKM), dihitung dari pokok pinjaman semula, dan dibayar bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pinjaman ;

5. Jangka waktu pinjaman 3 – 12 bulan, disesuaikan dengan kegiatan usaha peminjam ;

6. Peminjam hanya bisa meminjam sebanyak-banyaknya 4 kali pinjaman dengan catatan pengembaliannya lancar ;

7. Angsuran Pinjaman maksimal bulanan.

Hanya peminjam dengan catatan pengembalian lancar dan memiliki tabungan sesuai ketentuan yang akan dapat fasilitas pinjaman berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Great HTML Templates from easytemplates.com.