1. Peminjam adalah warga miskin yang tergabung dalam Kelompok KSM dengan anggota minimal 5 orang dan minimal 30% nya adalah wanita ;
2. Pinjaman untuk mengembangkan usaha yang tidak melanggar ketentuan, bukan untuk menunjang kepentingan militer atau politik ;
3. Besar Pinjaman pertama kali maksimal Rp 500.000,- per orang (disesuaikan dengan usahanya dan kemampuan bayarnya). Besar pinjaman berikutnya tergantung pada pembayaran kembalinya, dan besar pinjaman terakhir maksimal Rp 2.000.000 ;
4. Jasa Pinjaman ditetapkan 1,5% s/d 3% per bulan (sesuaikan AD BKM), dihitung dari pokok pinjaman semula, dan dibayar bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pinjaman ;
5. Jangka waktu pinjaman 3 – 12 bulan, disesuaikan dengan kegiatan usaha peminjam ;
6. Peminjam hanya bisa meminjam sebanyak-banyaknya 4 kali pinjaman dengan catatan pengembaliannya lancar ;
7. Angsuran Pinjaman maksimal bulanan.
Rabu, 10 November 2010
SKIM (KETENTUAN UMUM) PINJAMAN BERGULIR DI UPK-BKM
Posted by Komunitas MK Kalsel on 08.55
Hanya peminjam dengan catatan pengembalian lancar dan memiliki tabungan sesuai ketentuan yang akan dapat fasilitas pinjaman berikutnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar